Surabaya – Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momen anak muda untuk menggugah kepedulian masyarakat dalam menjamin hak-hak anak. Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengadakan audiensi untuk menampung aspirasi perwakilan anak-anak se-Jawa Timur.
Perwakilan anak muda yang menyampaikan aspirasinya adalah Aeshnina Azzahra (15), siswa kelas 10 MA Bilingual Al Amanah, Pesantren Al Amanah Junwangi, Krian. Dalam kesempatan itu, Nina sapaan karibnya, menyampaikan isi suratnya di hadapan anggota DPRD Jawa Timur.
“Dulu saya bermain di sungai yang bersih, masa-masa yang paling indah dan bahagia di hidup saya. Namun sekarang, sungai saya dikotori sampah plastik dan popok yang dibuang masyarakat, mencemari sumber air dan sumber pangan kita dengan jutaan partikel mikroplastik,” ujar Nina Senin, (25/07/2022).
Lebih jauh, Nina mengungkap kesedihannya karena plastik yang mencemari sungai membuat ia tidak bisa lagi bermain di sungai, dan mengancam sumber air minumnya. “Plastik terbuat dari minyak bumi dan bahan kimia beracun, dapat mengganggu system hormon, gangguan fungsi otak, dan menyebabkan kanker,” jelasnya.
“Saya tidak ingin pencemaran plastik di sungai semakin parah, anak-anak membutuhkan sungai yang bersih sebagai sumber air dan sumber pangan,” tutur gadis asal Gresik tersebut. Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang rentan mengalami dampak Kesehatan karena harus menanggung dampak pencemaran plastik yang dihasilkan generasi kini.
Solusi Pencemaran Plastik
Menurut Nina, dengan menurunkan jumlah sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan masyarakat dan menghindari teknologi pembakaran sampah dapat mencegah pencemaran plastik yang lebih parah. “Butuh adanya kewajiban semua pemerintah desa untuk menyediakan layanan sistem pengumpulan sampah terpilah dan rumah kompos TPS3R untuk mengolah sampah secara mandiri di desa masing-masing,” ujar Nina dalam agenda yang dilaksanakan dalam ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jatim itu.
Selain itu, adanya pengawasan seperti polisi patroli kebersihan sungai juga dibutuhkan. “Tujuannya untuk menertibkan perilaku masyarakat yang buang sampah ke sungai dengan menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.
Permintaan Kepada DPRD Jawa Timur
Kapten organisasi River Warrior Indonesia ini meminta agar DPRD Jatim menyediakan taman bermain dan rumah literasi untuk mengedukasi anak-anak terkait bahaya plastik sekali pakai.
Selain itu, ia juga meminta agar DPRD Jatim membuat peraturan provinsi yang melarang 6 jenis plastik seperti kresek, styrofoam, sachet, popok dan pembalut sekali pakai, sedotan, serta botol plastik. “Saya juga meminta agar DPRD membuat aturan yang mewajibkan semua warga mengurangi sampah plastik dan memilah sampah dari rumah,” pinta Nina.
Tak hanya itu, Nina juga mendorong agar DPRD Jatim mewajibkan kantin di sekolah-sekolah untuk menyetop penggunaan kemasan plastik. “Tidak hanya di sekolah, Nina juga ingin agar semua kegiatan dan pertemuan pemerintahan dan pendidikan untuk menyediakan konsumsi dan perlengkapan yang bebas dari plastik sekali pakai,” ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Ibu Lestari menyampaikan menanggapi permintaan yang disampaikan tersebut, Untuk itu kami sebagai Wakil Rakyat, Wakil Anak anak di jawa timur akan menindaklanjuti dan kami komunikasikan dengan pemerintah khususnya dengan OPD,