Infografis Brand Audit Ecoton 2024: Temuan Utama dalam Kebocoran Sampah Plastik di Sungai

Dalam upaya mendalami pengelolaan sampah plastik dan mempertanggungjawabkan peran produsen, Ecoton melaksanakan Brand Audit 2024, yang bertujuan untuk menilai kepatuhan produsen terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 15 yang menegaskan tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah yang dihasilkan oleh produk mereka. Pasal ini mengamanatkan produsen untuk mengelola sampah yang ditimbulkan dari produk mereka melalui prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), yang mengharuskan produsen untuk bertanggung jawab atas siklus hidup produk, termasuk pengelolaan sampah pasca-konsumsi.

Data Infografis Brand Audit Ecoton 2024 (Sumber: Penelitian Ecoton, 2024)

Data Penting:

  • Total Sampah Plastik yang Ditemukan: 33.122 pieces

  • Total Lokasi Audit: 104 titik

  • Relawan yang Terlibat: 487 orang

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 15, menegaskan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”, termasuk dalam hal ini sampah plastik yang berakhir di lingkungan. Hal ini berarti produsen tidak hanya bertanggung jawab atas produk yang mereka pasarkan, tetapi juga atas dampak lingkungan yang dihasilkan pasca-penggunaan produk tersebut. Produk-produk dari perusahaan besar yang tercatat dalam audit ini masih banyak menghasilkan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik, bahkan berakhir di perairan. Sebagai contoh, Wings dan Unilever, yang merupakan dua perusahaan terbesar dalam audit ini, menyumbang ribuan pieces sampah plastik, menunjukkan bahwa upaya mereka dalam meminimalisir dan mengelola sampah plastik pasca-konsumsi masih jauh dari cukup.

Temuan Sachet Sunsilk yang diproduksi di tahun 1998 di pantai Tuban 2024 (Foto: Ecoton, 2024)
Temuan Sachet Sunsilk yang diproduksi di tahun 1998 di pantai Tuban 2024 (Foto: Ecoton, 2024)

Ecoton mendesak agar produsen plastik di Indonesia segera menerapkan kebijakan EPR yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan melibatkan redesign kemasan dan mengubah distribusi produk dengan menekankan konsep guna ulang, serta memastikan bahwa produk mereka tidak berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan. Pasal 15 dari UU No. 18 Tahun 2008 adalah mandat yang jelas bagi produsen untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah, tetapi untuk mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan. (*)

Previous PostNext Post

Related Posts

Leave a Reply

About Us

Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) is a foundation focused on the conservation of river ecosystems and wetlands in Indonesia. We conduct scientific research, environmental education, and awareness campaigns to improve water quality and protect biodiversity.

Recent Articles

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional , Peneliti Asing Soroti Macaca Maura di Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan
May 23, 2025
Kali Surabaya Sekarat: AKAMSI Serahkan Bukti, Tuntut Aksi Nyata dari Gubernur
May 22, 2025
Kembali Terjadi Ikan Mati di Kali Surabaya, Ecoton Akan Dorong Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola dan Pengawasan Sungai
May 20, 2025