Tanah Bantaran Dicaplok, Ecoton Surati Bupati, DPRD dan BPN Kabupaten Gresik

Gresik (19/03) – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Komisi III Kabupaten Gresik, Bupati Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik terkait pelanggaran pemanfaatan bantaran Kali Brantas di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom. Surat aduan ini ditujukan sebagai langkah mengembalikan fungsi bantaran sebagai daerah resapan air, akibat banjir yang melanda kabupaten Gresik, ketika di musim penghujan.

Tim Ecoton datangi Kantor DPRD Kabupaten Gresik kirimkan surat pengaduan pelanggaran penggunaan bantaran sungai (Foto: Ecoton, 2025)

Ketua Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya, Alaika Rahmatullah mengungkapkan bahwa “906 bangunan permanen telah berdiri di atas bantaran sungai, bahkan ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan atas tanah bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air”.

Lebih lanjut, Alaika sapaan akrabnya  yang juga manajer divisi Edukasi Ecoton mengatakan “Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan illegal ini, sebelumnya juga telah bersurat kepada BBWS Brantas namun belum ada jawaban. Padahal alih fungsi bantaran sungai jelas merusak ekosistem sungai sekaligus menambah limbah domestik yang dapat menurunkan kualitas air sungai”.

Tim Ecoton saat diterima oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Mengenai Aduan Pelanggaran Bantaran (Foto: Ecoton, 2025)

Tonis Afrianto, tim komunikasi publik dan pengamat kebijakan lingkungan Ecoton mengatakan, alih fungsi lahan bantaran sungai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Apalagi, banjir di awal maret lalu sebenarnya juga disebabkan oleh pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan termasuk bantaran. Bahkan tanggul sungai di desa Sumengko Gresik ada yang sengaja dijebol.

“Kami menyayangkan ketika mengirim surat ke BPN Gresik justru disambut tidak ramah, padahal ini menyangkut pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan bantaran” Ungkap Tonis.

Pada surat ini ecoton menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk:

  1. Melakukan moratorium alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom serta menghentikan pemanfaatan bantaran untuk bangunan permanen
  2. Berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I untuk melakukan pencegahan serta penertiban bangunan liar tanpa izin.
  3. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, mengkonfirmasi dan menertibkan bangunan liar yang masuk dalam wilayah bantaran sungai dengan mencabut sertifikat tanah yang masuk di lahan bahtaran
  4. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar regulasi terkait alih fungsi lahan bantaran sungai.
  5. Memberikan teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan liar, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
  6. Mengadakan audiensi dengan masyarakat pelindung bantaran Kali Surabaya untuk klarifikasi informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah Jawa Timur harus banyak belajar dengan provinsi Jawa Barat yang dengan tegas melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai, khususnya atas tragedi banjir besar di Bekasi pada awal maret lalu. Bahkan pemerintah saat ini berani untuk menyegel tempat usaha, dan menertibkan rumah-rumah yang berdiri di bantaran sungai.

“Kami berharap pemerintah segera merespon pengaduan ini dengan langkah konkret untuk melindungi ekosistem sungai dan memastikan pemanfaatan bantaran sesuai dengan regulasi yang berlaku” ujarnya.

Related Posts

Leave a Reply

About Us

Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) is a foundation focused on the conservation of river ecosystems and wetlands in Indonesia. We conduct scientific research, environmental education, and awareness campaigns to improve water quality and protect biodiversity.

Recent Articles

BBWS Brantas Mlempem, Biang Kerok Maraknya Bangunan di Bantaran Sungai
March 19, 2025
Desa Anrang Deklarasikan Kampung Merdeka Sampah, Punya Banyak Terobosan Perangi Sampah Plastik
March 5, 2025
Commemorating HPSN 2025, SIBA KLASIK Village Launches Zero Waste Tour Programme
February 21, 2025