80% Responden Menyatakan Pemerintah Abaikan Pengelolaan sungai Indonesia
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara sejak Maret 2022 Hingga Desember 2022 telah melakukan survey tentang persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 1188 yang berdomisili di 166 Kota dalam 30 Propinsi. 92% responden menyatakan bahwa Ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia dan menunjang Pembangunan Indonesia, namun 82% menyatakan Pemerintah Indonesia Masih mengabaikan Pengelolaan sungai di Indonesia, dampaknya 68 sungai Indonesia tercemar mikroplastik yang berasal dari pecahan sampah plastik yang dibuang ke Sungai, Indonesia menjadi negara tercepat kedua di Dunia dalam kepunahan ikan air tawar. Selain karena limbah domestic (rumah tangga) yaitu sampah dan limbah cair, Limbah Industri, Deforestasi, aktivitas tambang dan kegiatan Perkebunan sawit dan pertanian menyumbangkan polutan pestisida dan pemupukan. Masyarakat Indonesia membutuhkan informasi agar lebih mengenal sungainya.
Sungai Indonesia Tercemar
90.7% responden menyatakan kondisi Sungai Indonesia saat ini Tercemar (13,9% menyatakan sangat tercemar, tercemar ringan 31,2% dan tercemar sedang sebanyak 45,6%) sedangkan hanya 5,1% yang menyatakan kondisi sungai Tidak Tercemar sedangkan 4,3% menyatakan tidak tahu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. Salah satu baku mutu lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021 adalah setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.
Responden menyebutkan bahwa fakta yang menyatakan sungai Indonesia tercemar adalah
- Sungai-sungai Indonesia masih ditemukan sampah (70,7%)
- Air sungai Indonesia ditemukan berbusa, berubah warna dan berbau (19.4%)
- Masih dijumpai peristiwa Ikan Mati massal di sungai (3.5%)
Ketiga fakta ini dapat menjadi alasan kuat bahwa Pemerintah Tidak serius mengelola kualitas air dan mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sehingga menyebabkan timbulan sampah diatas sungai, perubahan fisik sungai bahkan ditemukannya ikan mati massal.
Sampah dan Limbah Domestik Penyumbang terbesar Pencemaran Sungai
77,2% menyatakan bahwa indikator pencemaran adalah masih dijumpai sampah plastik (38,8%) dan limbah cair Domestik, sedangkan 15% menyatakan sumber pencemaran berasal dari Limbah cair Industri. 7,8% responden menyatakan bahwa pencemaran sungai berasal dari Deforestasi, Pestisida dari aktivitas pertanian, perkebunan sawit, pertambangan, peternakan dan limbah B3.
Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan sungai dari pencemaran melalui:
- Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi (48%).
- Untuk pengendalian masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, masyarakat menghendaki adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai (34,7%)
- Pemberian sanksi pidana kepada Industri pelaku pencemaran (17,3%)
68 % Masyarakat Butuh Fasilitas Pengelolaan Sampah
Di indonesia hanya sekitar 35% masyarakat terlayani fasilitas pengelolaan sampah, dan 65% masyarakat di Indonesia belum terlayani oleh fasilitas sampah. Di indonesia fokus penanganan sampah hanya berada di daerah perkotaan, perumahan dan belum menyasar sampai pelosok desa bahkan masyarakat/ penduduk yang hidup di bantaran sungai. Belum meratanya fasilitas pengelolaan dan pelayanan sampah di indonesia, berakibat salah tata kelola sampah yang dilakukan masyarakat salah satunya dengan membuang sampah ke sungai, open burning serta membakar dan menumpuk sampah di lingkungan terbuka.
Survei yang dilakukan Ecoton tahun 2022 tentang persepsi masyarakat terkait pengelolaan sungai, sebanyak 68 % responden meminta pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah berupa TPS 3R dan dropo sampah di sepanjang sungai.
Masyarakat SIAP Melapor!
Mengetahui pencemaran dan kerusakan sungai di sekitarnya, masyarakat Indonesia ternyata proaktif untuk melaporkan atau mengadukannya kepada instansi lingkungan hidup atau kepada pemerintah dan aparatur di tingkat desa, hanya 15,2% yang diam atau pasif tidak melakukan tindakan apa-apa saat mengetahui terjadinya pencemaran. Upaya yang dilakukan masyarakat saat terjadi pencemaran adalah:
- 30,3% Melaporkan kepada Ketua RT, Ketua RW atau Kepala Desa
- 29,4% Mengupload kejadian melalui Sosial Media (Facebook, IG dan WA group)
- 25,1% Melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten
Agar lebih mengenal sungai-sungai di Indonesia maka masyarakat membutuhkan informasi tentang sungai agar Partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran sungai dan kesadaran untuk menjaga kelestarian sungai bisa ditumbuhkan. Konten informasi yang dibutuhkan yaitu :
- sumber–sumber pencemaran di sungai (jenis polutan, karakter pencemaran) 14,4%,
- potensi keanekaragaman hayati ikan, tumbuhan dan biota sungai (21,1%),
- instansi berwenang yang mengelola sungai sebesar 8,6%,
- dampak pencemaran pada lingkungan dan kesehatan (31%) dan
- best practice pengelolaan sungai (24,9%)
Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pencegahan Pencemaran LH Lewat Aduan
Mengetahui pencemaran dan kerusakan sungai di sekitarnya, masyarakat harus aktif ikut melakukan pengawasan, karena peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan LH diatur dilindungi dalam UU Nomor 32 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 70. Selain itu masyarakat juga dapat melihat Pemen LH Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan LH, dengan berpedoman dua regulasi tersebut masayarakat bisa aktif melakukan upaya pengaduan dengan datang langsung ke kantor Dinas LH lewat lisan maupun lewat surat aduan tertulis tentang pencemaran LH sesuai mekanisme pengaduan yang terdapat dalam regulasi tersebut.
Upaya Efektif Pemerintah untuk mencegah laju kontaminasi sampah dan limbah domestik
Melalui survei persepktif masyarakat tentang sungai di Indonesia dalam kurun waktu hampir 1 tahun disebar di 30 provinsi 166 kota dan diisi sekitar 1.188 responden, membuktikan bahwa pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit dan serius dengan:
- Mempeluas layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa, pemerintah membangun TPS 3R di setiap desa dengan didukung fasilitas sampah (dropo sampah) di pelosok desa dan masyarakat yang hidup dibantaran sungai;
- Menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, pemerintah sudah saatnya memangkas birokrasi dan tumpang tindih antar istansi pengelolaa sungai, agar anggaran pengelolaan sungai dan kinerja istansi pengelolaan dapat maksimal;
- Mengfokuskan anggran APBD dan APBN untuk pengelolaan sungai, pemerintah harus segera menaikkan anggaran di setiap daerah untuk pengelolaan sungai dan masalah persampahan dengan memaksimalkan petugas sampah dan fasilitas sampah disetiap kawasan padat penduduk;
- Membuat terobosan sistem pengaduan pencemaran yang mudah, efisien dan sistematis, perlu edukasi bagi masyarakat tentang tata cara melakukan pengaduan pencemaran, agar masyarakat tidak kesulitan melakukan upaya advokasi jika menemukan suatu planggaran lingkungan;
- Memaksimalkan penegakan hukum lingkungan agar timbul efek jera, pemerintah harus serius menindak perusahaan/ industri yang membuang limbah nya ke sungai, melakukan trobosan yang efisien dan konkrit dalam melakukan pengawasan seperti (pemasangan CCTV di setiap outlet dan titik timbulan sampah, memasang alat pemantau khusus limbah perusahaan yang dapat bekerja selama 24 jam), mencabut izin lingkungan bagi perusahaan yang melakukan pencemaran;
- Mendorong perusahaan/ Indsutri untuk patuh terhadap Regulasi lingkungan, upaya EPR (tanggung jawab perusahaan) produsen penghasil sampah plastik harus segera dimaksimalkan, agar tidak ada lagi sampah plastik yang bocor ke sungai;
Muhammad Kholid Basyaiban, S.H – (082141870654)
DEVISI LEGAL DAN ADVOKASI ECOTON FOUNDATION