Peringati Hari Lingkungan Hidup, Aktivis Minta Pemprov Dorong Perbanyak Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, selasa (06/06) 30 aktivis yang tergabung dalam Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) turun aksi peragakan manusia terbungkus plastik dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia di depan Gedung Grahadi Surabaya.
“Aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. Padahal, pada session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di UNESCO Paris yang diselenggarakan pada 31 Mei lalu, Indonesia berkomitmen mengakhiri polusi plastik dan mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik melalui Global Plastic Treaty yang diikuti oleh 170 negara” Ujar Alaika Rahmatullah Koordinator Aksi Hari Lingkungan Hidup.
Kesepakatan antar negara-negara yang hadir dalam mewujudkan perjanjian pastik global secara umum menekankan harmonisasi standar sirkular ekonomi, Extended Producer Responsibility (EPR), penerapan 3R (Reduce, Reuse Recycle) secara global. Kemudian, dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah. Sementara itu hasil monitoring dan evaluasi Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dan ECOTON (2023) terhadap peraturan pembatasan plastik sekali pakai, Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota, hanya 8 kabupaten/kota yang memiliki peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Presentasenya hanya 21% yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
Making Oceans Plastic Free (2017) menyebutkan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Artinya bobot total sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton per-tahunnya. Sampah kantong plastik menyumbang setidaknya 40% dari keseluruhan sampah plastik di Indonesia. 511.560 ton kantong plastik yang digunakan masyarakat Indonesia berakhir ke lautan. Berdasarkan data dari NPAP (National Plastic Action Partnership) menyebutkan bahwa 70% sampah plastik nasional diperkirakan sejumlah 4,8 juta ton prtahun tidak terkelola dengan baik, seperti dibakar di ruang terbuka (48%), tidak dikelola layak di tempat pembuangan sampah resmi (13%) dan sisanya menceamari saluran air dan laut (9%) (sekitar 620.000 ton sampah plastik).
Mulai dari proses produksi, konsumsi hingga pembuangannya, plastik memiliki potensi polusi yang berdampak buruk bagi lingkungan. Dilansir dari kajian IPEN 2022 plastik mengandung lebih dari 10.000 bahan kimia, sementara 2.400 bahan kimia ini adalah zat yang menjadi perhatian. Beberapa bahan kimia seperti ftalat, BPA, senyawa perfluorinasi yang digunakan sebagai bahan tambahan untuk membuat plastik telah dikaitkan dengan dampak kesehatan seperti kanker, kerusakan pada kekebalan tubuh, kesehatan reproduksi, gangguan fungsi intelektual, keterlambatan perkembangan dan kesehatan serius lainnya.
“ftalat dapat menurunkan tingkat hormon testosterone dan estrogen memblokir kerja hormon tyroid dan sebagai racun pencemar system reproduksi, Bisphenol mempengaruhi perkembangan otak dan meningkatkan kecemasan dan mengganggu hormone reproduksi. Alkhylphenol mempengaruhi infertilitas pada laki-laki menyebabkan jumlah sperma rendah bahkan meningkatkan resiko kanker. Senyawa Bisphenol A dan ftalat termasuk senyawa EDC (Endocrine-Disrupting Chemicals), yang menyebabkan kerusakan vas deferens, konsentrasi sperma menurun, meningkat malformasi (kelainan bentuk) sperma, menurunkan motilitas sperma sehingga sulit untuk membuahi ovum dan apoptosis sel spermatogenic (kematian sel spermatogenic). Selain itu, senyawa tersebut memicu gangguan hormon pada wanita hingga menyebabkan Sindrom ovarium polikistik (PCOS). Sindrom polikistik ovarium (PCOS) adalah ketika ovum atau sel telur pada perempuan tidak berkembang secara normal karena ketidakseimbangan hormon. Hal ini dapat menyebabkan periode menstruasi tidak teratur disertai pembentukan kista pada ovarium. Kondisi ini juga dapat menyebabkan wanita sulit untuk hamil ” ujar Rafika Aprilianti Kepala Laboratorium ECOTON.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran terhadap ancaman polusi yang dihasilkan oleh plastik. Semakin sempit peluang hidup sehat manusia apabila laju konsumsi plastik sekali pakai tidak dihentikan. Data ECOTON (2023) telah mengidentifikasi mikroplastik pada sedimen Kali Pelayaran sebanyak 6.682 partikel mikroplastik. 1075 partikel mikroplastik di 4 oultlet pabrik kertas. Bahkan, ditemukan mikroplastik pada ASI ibu hamil.
“Mikroplastik dapat menjadi vektor polutan berbahaya di lingkungan karena karakteristik fisikokimianya, di antaranya hidrofobik (Polutan berbahaya dapat diikat dan diangkut oleh mikroplastik). Senyawa dari plastik dapat mengganggu dan merusak senyawa esterogen, menyebabkan kanker”. Ujar Rafika Aprilianti.
“Manusia secara tidak langsung terlilit oleh plastik. Semakin sempit ruang gerak untuk dapat terbebas dari ancaman polusi yang dihasilkan oleh sampah plastik. Untuk makan dan minum makanan yang dikonsumsi ternyata mengandung mikroplastik, di udara yang sehari-hari dihirup ternyata terkontaminasi mikroplastik. Sudah seharusnya kita mulai melepas ketergantungan terhadap penggunaan plastik sekali pakai, dengan cara mengurangi penggunaan plastik dipaksa oleh peraturan dan penegakan hukum yang kuat” ungkap Alaika Rahmatullah manajer Divisi Edukasi ECOTON.
Oleh karena itu, perlu kajian dan langkah strategis untuk secara efektif membatasi produksi plastik, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk terlibat aktif dalam menghentikan rantai pencemaran lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh plastik dengan membangun komitmen melalui perjanjian plastik global dalam membatasi penggunaan plastik sekali pakai, membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, menindak tegas produsen-produsen yang melakukan ekstraksi dan eksploitasi sumberdaya alam yang berdampak pada krisis iklim, polusi plastik dan pencemaran lingkungan.
Berikut Rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghentikan polusi plastik di lingkungan:
- Membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan plastik sekali pakai.
- Memerintahkan Bupati dan Walikota di Jawa Timur untuk membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai (Perbub & Perwali).
- Mendorong Produsen untuk beralih kepada solusi alternatif dengan cara meredesign kemasan dan penerapan proses distribusi melalui sistem refill.
- Mendorong Produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang telah mencemari lingkungan.
- Memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan plastik sekali pakai sebagai upaya melepaskan lilitan plastik di tubuh manusia.
Narahubung :
Mohammad Alaika Rahmatullah
(083114966417)