Ecoton.or.id – ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) telah melayangkan somasi terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Selasa 24 Mei 2022.
“Banyaknya pencemaran sampah di Sungai Ciliwung menyebabkan kualitas air menjadi buruk dan tercemar oleh sampah, Sejak tahun 2019 – 2022 Ecoton melakukan pemantauan di Sungai Ciliwung” ungkap Prigi Arisandi Direktur Eksekutif Ecoton.
Fakta yang ditemukan banyak terjadi pencemaran sungai seperti timbulan sampah, 1332 pohon terlilit sampah plastik dan sungai ciliwung juga mengandung mikroplastik, hasil peneltitian Ecoton pada tahun 2021 dengan melakukan pengujian air sungai ciliwung di wilayah Bogor hingga Jakarta.
Lewat vidio rells yang diunggah di akun Media Sosial Instagramnya, Prigi Arisandi meminta Jokowi (Joko Widodo) agar lebih peduli dengan sungai-sungai seluruh Indonesia, dengan menyelam di air yang bersih dan indah yang berada di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Indonesia.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayah sepanjang Sungai Ciliwung,” tambah Prigi Arisandi.
Kini Sungai Ciliwung telah menjadi tempat membuang sampah dan tinja, sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan sumber peradaban.
“Pak Jokowi tolong pak, jaga dan bersihkan sungai Ciliwung serta sungai-sungai seluruh Indonesia karena sungai kita bukan tempat sampah,” tambah Prigi.
Bahwa Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengelolaan sampah dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
- Bahwa dalam Pasal 6 huruf d UU 18/2008 menyatakan Tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
- Bahawa dalam hal (Pengawasan) Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
- Bahwa dalam Hal (Pembinaan) pasal 36 ayat (3) PP 81/2012 menyatakan Pemerintah Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pengelolaan sampah.
- Bahwa dalam pasal 37 PP 81/2012 menyatakan bahwa Gubernur dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Bahwa dalam Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 Terdapat Parameter Sampah mempunyai indikator Nihil di semua Kelas Sungai.Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka peringatan ini kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat untuk berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan beberapa upaya pencemaran di Sungai Ciliwung diantaranya untuk Pemulihan Pencemaran Sungai Yang Terjadi Di Sungai Ciliwung sebagai berikut :
- Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat dalam pengelolaaan sampah.
- Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dan Provinsi Jawa Barat.
- Meminta Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat Membersihkan sampah-sampah plastik yang melilit pada 1332 pohon disepanjang Bantaran Ciliwung dan menghilangkan bau kotoran seperti kotoran manusia di Ciliwung.
- Gubernur jabar membersihkan sampah plastik yang tertimbun dalam tanah bantaran ciliwung dan mengangkat sampah yang melilit dipohon-pohon tepi sungai sepanjang Bogor hingga Depok
- Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan Penyediaan TPST 3R) di setiap desa/kelurahan yang berbatasan dengan Bantaran Sungai.
- Gubernur DKI Jakarta melakukan pembersihan plastik yang terpendam dibantaran ciliwung wilayah kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
- Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke Sungai Ciliwung.
- Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah
- Menetapkan daerah sempadan sungai yang tersisa sebagai kawasan lindung taman riparian resapan air yang dikelola bersama komunitas sungai ciliwung di tiap pangkalan, untuk memelihara fungsi sempadan sebagai kawasan lindung sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah
- Memulihkan kualitas air Sungai Ciliwung dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran rumah tangga.
Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan – permintaan sebagaimana tersebut diatas, kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.