Surabaya (7/11) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Regional Surabaya telah menerima surat resmi dan data hasil temuan mikroplastik yang ditemukan dalam produk kosmetik di supermarket Surabaya, yang diajukan oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON). Berdasarkan laporan tersebut, ECOTON mengungkapkan adanya butiran mikroplastik, atau microbeads, yang terkandung dalam sejumlah produk perawatan diri yang beredar di pasaran.
Temuan ECOTON ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, yang dengan tegas melarang penggunaan mikroplastik dalam produk kosmetik. Pihak ECOTON berharap BPOM Surabaya segera mengambil langkah konkret atas pelanggaran regulasi tersebut.
Surat aduan ECOTON diterima oleh Yuliadi, yang bertanggung jawab di bagian Tata Usaha BPOM Surabaya. Namun, pihak BPOM hanya meneruskan aduan ini ke BPOM pusat tanpa memberikan respons lebih lanjut mengenai langkah penanganan di tingkat regional.
“Kami menerima aduan Ecoton, harusnya membuat laporan ke BPOM RI yang di pusat. Kami hanya pelaksana teknis, selebihnya kami akan menanangi setelah laporan terbit” tanggap Yuliadi, BPOM RI Surabaya.
ECOTON menyayangkan tanggapan BPOM yang dinilai belum memadai dan kurang memuaskan, karena belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak BPOM terkait laporan penting ini.
“Seharusnya BPOM bisa segera melakukan investigasi atau tindakan awal di Surabaya, apalagi ini menyangkut aturan yang sudah jelas tentang larangan microbeads di produk kosmetik,” ujar Alaika Koordinator aksi ECOTON.
ECOTON menilai, tanpa adanya pengawasan dan tindak lanjut dari BPOM di tingkat daerah, regulasi pelarangan mikroplastik di kosmetik hanya akan menjadi aturan kosong yang tidak efektif di lapangan. ECOTON pun menegaskan, jika BPOM Surabaya tidak merespons lebih jauh, lembaga tersebut akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendesak penegakan aturan yang lebih tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya mikroplastik.