Surabaya (2/2) – Posko ijo bersama 35 aktivis mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut Khofifah Indar Parawansa, mengambil kepemimpinan penuh dalam upaya pemulihan Sungai Brantas sebagai sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.
Sungai Brantas memiliki peran strategis sebagai penopang kebutuhan air, pangan, dan ekonomi masyarakat. Namun hingga kini, sungai tersebut masih menghadapi ancaman serius akibat pencemaran limbah industri yang berulang dan telah menyebabkan kematian ikan secara massal di sejumlah titik aliran sungai.

“Kami khawatir masa depan sungai ini semakin buruk, sebagai bentuk keprihatinan dan desakan publik, Posko Ijo bersama jaringan komunitas lingkungan menyampaikan bahwa kalau pemerintah provinsi tidak eksekusi putusan Mahkamah Agung, maka sama saja dengan tidak menghormati kewibawaan pengadilan” ujar Rulli Mustika Adya Koordinator Posko Ijo
Selain itu, para peserta diberi kesempatan melakukan audiensi langsung dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur.
Perwakilan DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul, merespons aduan masyarakat terkait menurunnya kadar oksigen dalam air sungai hingga menyebabkan pencemaran Sungai Brantas akibat limbah industri yang memicu kematian ikan massal. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti, dan verifikasi lapangan direncanakan akan dijadwalkan pada minggu depan sebagai langkah awal penanganan.
Sementara itu, Andik, perwakilan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan dan eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran Sungai Brantas, pihaknya akan mengomunikasikan hal tersebut dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah pemulihan Sungai Brantas sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan gugatan atas pencemaran Sungai Brantas termasuk laporan akibat pencemaran oleh pabrik kertas di Jombang pada januari lalu.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:
1.Pengenaan uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif.
2.Publikasi putusan dan sanksi sosial melalui media massa.
3.Risiko Contempt of Court, yang melemahkan wibawa hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Penanganan krisis pencemaran Sungai Brantas tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknis dan kebijakan administratif. Diperlukan kepemimpinan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta kepentingan publik.
Posko Ijo berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Jawa Timur, bersedia melaksanakan Putusan Mahkamah Agung secara sukarela dan bertanggung jawab demi pemulihan Sungai Brantas dan perlindungan masyarakat Jawa Timur.
Minggu, 31 Januari 2026
Rulli Mustika Adya
Posko Ijo



Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) is a foundation focused on the conservation of river ecosystems and wetlands in Indonesia. We conduct scientific research, environmental education, and awareness campaigns to improve water quality and protect biodiversity.

