Surabaya (24/1) – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) bersama komunitas Replast dan River Warrior menggelar aksi lingkungan bertajuk “Make Our Mangrove Green Again” di kawasan Mangrove Wonorejo Surabaya. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dari Program Studi Agribisnis Universitas Negeri Jember, Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang, serta Biologi UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sebanyak 16 relawan terlibat langsung dalam kegiatan pembersihan dan penyelamatan ekosistem mangrove. Hasilnya, tim berhasil membebaskan 12 pohon mangrove dari jeratan sampah plastik serta mengevakuasi lebih dari 300 kilogram sampah plastik yang menumpuk di kawasan pesisir.

Febrini Marsha Dwi Hardianti mahasiswa Agribisnis Universitas Negeri Jember mengaku miris melihat kondisi bibir pantai yang dipenuhi tumpukan sampah plastik. Tidak hanya mencemari pantai, sampah tersebut juga menjerat batang dan akar mangrove, menghambat pertumbuhan, merusak jaringan tanaman, hingga berpotensi menyebabkan kematian mangrove. Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut.
Aeshnina Azzahra Co-Capten River Warrior menjelaskan sampah plastik yang menjerat mangrove juga akan terdegradasi menjadi mikroplastik akibat paparan sinar matahari, gelombang, dan gesekan.

Sofi Azilan Aini, peneliti Ecoton menyampaikan bahwa berbagai wilayah pesisir dan sungai menunjukkan mikroplastik telah mencemari air, sedimen, hingga organisme perairan. Mikroplastik ini berbahaya karena dapat masuk ke rantai makanan, mengganggu kesehatan ekosistem, dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan manusia.
Melihat kondisi tersebut, Para relawan dari gabungan komunitas pegiat lingkungan Surabaya menegaskan bahwa penanganan sampah plastik tidak bisa dibebankan hanya kepada masyarakat dan relawan. Diperlukan tanggung jawab bersama dengan langkah-langkah nyata, antara lain:
1. Produsen wajib bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan melalui mekanisme penarikan kembali (extended producer responsibility), sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15.
2. Pemerintah perlu menerapkan pembatasan plastik sekali pakai secara tegas dan merata, terutama melalui Peraturan Gubernur, agar seluruh daerah memiliki standar yang sama dalam pengurangan plastik sekali pakai.
3. Masyarakat harus mengurangi penggunaan plastik, beralih ke produk guna ulang, serta memilah dan mengelola sampah sejak dari sumber.

Aksi “Make Our Mangrove Green Again” menjadi pengingat bahwa polusi sampah plastik telah mengancam ekosistem pesisir. Tanpa perubahan kebijakan dan perilaku secara kolektif, mangrove akan terus berada dalam ancaman serius.
Narahubung
Alek (Ecoton) – 083114966417



Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) is a foundation focused on the conservation of river ecosystems and wetlands in Indonesia. We conduct scientific research, environmental education, and awareness campaigns to improve water quality and protect biodiversity.

